Program Bedah Rumah merupakan salah satu upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan di Provinsi Bali yang bertujuan agar keluarga miskin memliki rumah yang layak huni dan dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara minimal.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria antara lain adalah masuk dalam daftar RTS, status tanah yang ditempati adalah hak milik serta rumahnya tidak layak huni.
Hingga tahun 2016, Pemprov Bali telah menuntaskan 10.468 bedah rumah yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Bali juga bersinergi dengan kalangan pengusaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan telah menyumbang 1.273 unit bedah rumah.
Tak hanya itu, bedah rumah dilaksanakan pula oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten. Sehingga kalau ditotal, telah berhasil membangun 22.164 unit bedah rumah bagi keluarga kurang mampu
Pada tahun 2017 ini Pemprov Bali melalui Dinas Sosial mengalokasikan anggaran untuk merampungkan 1.100 unit bedah rumah. 1.000 unit diperuntukkan bagi RTS berdasarkan basis data terpadu BPS yang telah diverifikasi Dinsos Bali. Sementara 100 unit diperuntukkan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung